BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Pekerja, Terutama yang Bukan Penerima Upah , Cek Rinciannya...

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Pekerja, Terutama yang Bukan Penerima Upah , Cek Rinciannya...

--

karawangbekasi.disway.id- Upaya memperluas jumlah peserta memang menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pekerja, terutama yang merupakan Bukan Penerima Upah (BPU). 

BPJS Ketenagakerjaan Karawang menargetkan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang memiliki aktifitas ekonomi menjadi peserta BPU. 

"Kita menargetkan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang memiliki aktifitas ekonomi menjadi peserta BPU. Seperti ojek pangkalan, ojek online, tukang gorengan, tukang parkir, itu bisa di cover jaminan keselamatannya," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso, pada Rabu (2/11/2022) 

Imam mengatakan, untuk yang mau mendaftar persyaratan pendaftaran program BPU di BPJS Ketenagakerjaan, Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar hanya cukup melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang. 

"Untuk iuran perbulan Rp.16.800 per bulan itu cukup ringan. Lalu, untuk persyaratan hanya KTP dan sertakan jenis usaha atau pekerjaan perorangan apa yang dikerjakannya daan peserta juga bisa langsung menggunakan program BPU, tanpa ada syarat iuran awal harus berapa," jelasnya. 

Menurut Imam, bahwa program di BPJS Ketenagakerjaan bisa ditumpuk, seperti mau ambil yang JKK dan BPU. Jadi semua disini bisa diambil bersamaan dengan nominal angsuran yang berbeda. Untuk manfaat, pengobatan di 50 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang., 

"Uang kompensasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp 1 juta perbulan, unlimited biaya pengobatan sampai sehat dan untuk yang meninggal saat bekerja atau kecelakaan kerja, mendapatkan kompensasi sebesar 48 kali upah dan untuk meninggal biasa Rp 42 juta," jelasnya. 

Pada kesempatan tersebut juga, Imam menyampaikan laporan terkait pembayaran klaim atau kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan Karawang periode bulan Januari-Oktober 2022, sebesar Rp 362.8 Miliar. 

Dengan besaran rincian JHT 16.185 Klaim demgan Total Rp268.482.412.381, JKK 5.778 Klaim dengan Total Rp62.361.075.7132, JK 1.001 Klaim dengan Total Rp23.385.000.000, JPN 12.720 Klaim dengan Total Rp8.055.933.705 dan JKP  310 Klaim dengan Total Rp569.080.94.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: